Selasa, 05 Januari 2016

PERTAMBANGAN DAN PERINDUSTRIAN



LATAR BELAKANG

            Sebagai salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah Indonesia memiliki potensi ekonomi dumber daya alam yang besar. Banyak perusahaan-perusahaan asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mengelola SDA yang dimiliki negara ini. Diantaranya adalah sektor pertambangan. Banyak dari beberapa spot-spot tambang di Indonesia yang dikelola oleh negara asing, tetapi dalam pengelolaannya juga Indonesia dapat memantau dan membatasi serta memberi arahan mengenai tata kelola, penanganan dampak, dan lain-lain. Perlu disadari juga bahwa proses penambangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sedikit banyak akan berdampak kepada lingkungan sekitar dan penduduk sekitar. Oleh karena itu pemerintah wajib turut andil dalam prosesnya karena menyangkut lingkungan dan warga negaranya.
            Selain pertambangan, sektor lain yang menjadi pemasok pendapatan negara yang cukup besar yaitu di sektor industri. Saat ini di beberapa daerah di Indonesia seperti Bekasi memiliki kawasan industri yang sangat besar dan banyak, bahkan salah satu diantaranya adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Hal ini menunjukan bahwa minat investor baik yang dari luar maupun dalam sangat besar, apalagi ditambah dengan peningkatan penduduk Indonesia yang cukup signifikan juga menyebabkan permintaan akan lapangan kerja meningkat. Banyak hal positif yang didapat tetapi dalam pelaksanaannya pula harus diawasi karena sektor industri banyak menyumbang persentase limbah negara. Perlu pengelolaan yang tepat mengenai standar kerja dan limbah sehingga dalam prosesnya tidak ada pihak yang dirugikan.
            Dalam hal ini saya akan membahas mengenai dampak-dampak lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja yang ada di ruang lingkup pertambangan dan industri.

BATASAN MASALAH

            Agar lebih fokus maka saya akan membatasi masalah yang dibahas yaitu:
Pertambangan:
1. permasalahan lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi
2. cara pengelolaan pebangunan pertambangan
3. kecelakaan di pertambangan
4. penyehatan lingkungan pertambangan, pencemaran, dan penyakit-penyakit yang timbul
Industri:
1. permasalahan lingkungan dalam pembangunan industri
2. keracunan bahan logam/metaloid pada industrialisasi
3. keracunan bahan organis pada industrialisasi
4. perlindungan masyarakat di sekitar perusahaan industri
5. dampak lingkungan industri
6. pertumbuhan ekonomi dan lingkungaan hidup terhadap pembangunan industri


BAB I
PERTAMBANGAN

1. Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
            Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
            Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber- sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
            Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
            Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
            Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan- bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
            Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap : 1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan. 2. Kecelakaan pertambangan. 3. Penyehatan lingkungan pertambangan. 4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
            Dilihat dari ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya . Dan dapat menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan.


2. Cara Pengelolaan Pebangunan Pertambangan
            Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
            Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.      KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.      Tata ruang
3.      Baku mutu lingkungan
4.      Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.      Amdal
6.      UKL-UPL
7.      Perizinan
8.      Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.      Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.  Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.  Analisis resiko lingkungan hidup
12.  Audit lingkungan hidup
13.  Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
            Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
1.      pengamatan melalui udara
2.      survey geofisika
3.      studi sedimen di aliran sungai dan
4.      studi geokimia yang lain.
            Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
- Metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.
- Teknik pertambangan quarrying
            Bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
            Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
            Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
            Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
- Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
            Pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
- Pengolahan metalurgi
            Bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir.
            Metode hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
- Proses pengolahan batu bara
            Pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
            Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
1.      Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2.      Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
3.      Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
4.      Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.

Reklamasi setelah pasca tambang.

- Decomisioning Dan Penutupan Tambang
            Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
            Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
- Metode Pengelolaaan Lingkungan
            Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
1.      Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2.      Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
3.      Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4.      Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
5.      Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
6.      Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7.      Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.


3. kecelakaan di pertambangan
            Berdasarkan Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah sebagai berikut:
1.      Benar-benar terjadi
2.      Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
3.      Akibat kegiatan usaha pertambangan
4.      Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
5.      Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
            Mengapa syarat kecelakaan tambang harus memenuhi 5 kriteria ini dikarenakan 5 hal tersebut yang masih mampu dikontrol oleh kepala teknik tambang.
            Benar-benar terjadi : Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu kriminal atau bukan itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.
            Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT, agar kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus pekerja tambang, jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang. Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
            Akibat kegiatan usaha pertambangan:  apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat diketegorikan menjadi kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
            Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin : suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Sebagai contoh : seorang pekerja tambang (pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada saat malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai sarana ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja tambang A cidera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cidera. Maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang. Berbeda untuk tamu, kapanpun tamu itu mengalami kecelakaan selama itu terjadi di area wilayah pertambanganb atau proyek maka kecelakaan itu dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
            Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek : kecelakaan yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP). Untuk wilayah proyek adalah wilayah diluar wilayah kegiatan usaha pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan oleh pemerindah daerah setempat. Sebagai contoh : kecelakaan terjadi di area pelabuhan yang mengakibatkan cidera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
            Yang perlu diingat adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang jika memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi, maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.
            Sesuai hasil data kecelakaan di tahun 2014 ada beberapa penyebab kecelakaan kecelakaan. Untuk kategori tindakan tidak aman (TTA) diantaranya tidak mematuhi prosedur (38%), tidak memakai alat pelindung (12%), posisi kerja yang tidak benar (11%), dan menggunakan alat yang tidak tepat (11%).
            Sedangkan penyebab langsung karena kondisi tidak aman (KTA) diantaranya pengaman tidak lengkap (16%), peralatan/perkakas rusak (15%), rambu-rambu tidak lengkap (13%), dan jalan tidak memadai (10%).
            Dari sisi individu, hasil evaluasi menunjukkanada tiga aspek penyebab yaitu kurang pengetahuan (33%), motivasi keliru (24%), dan kurangnya kemampuan mental (24%). Sementara terkait dengan pekerjaan diantaranya, kualitas kepemimpinan dan pengawasan kurang (34%), standar kerja kurang (31%), dan rekayasa kurang (7%).


4. penyehatan lingkungan pertambangan, pencemaran, dan penyakit-penyakit yang timbul
            Manusia menambang dan menggali bumi untuk mendapatkan logam-logam seperti emas, perak, dan tembaga; dan untuk batu mulia seperti permata dan rubi; serta untuk mineral seperti uranium, asbes, batubara, pasir dan garam. Semua pekerjaan tambang dapat mendatangkan bencana, dan sangat sulit bagi penambang-penambang untuk mendapatkan penghasilan sambil melindungi kesehatan mereka dan lingkungan. Meski demikian ada cara-cara untuk menciptakan penambangan yang lebih aman di samping mendesak industri pertambangan agar tidak mendatangkan kerusakan besar.
            Penambangan dapat dilakukan pada permukaan tanah dengan menggali lubang terbuka yang besar sekali atau di bawah tanah, seperti yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar atau pertambangan skala kecil yang dikelola oleh penduduk setempat. Pertambangan skala besar menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah karena dalam pelaksanaannya mereka perlu mengosongkan lahan luas, menggali lubang yang dalam dan lorong-lorong di bawah tanah serta memindahkan tanah galian dalam jumlah luar biasa banyak. Tetapi perlu diingat bahwa pertambangan skala kecil juga dapat berdampak buruk untuk manusia dan lingkungan.
            Kondisi-kondisi pertambangan sangat berbeda tergantung dari lokasi, jenis dan ukuran dari operasi pertambangan tersebut. Dengan memahami ancaman pertambangan terhadap kesehatan dan kesejahteraan dalam jangka panjang, dan dengan melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi ancaman bahaya di semua lokasi penambangan, para penambang dan orang lain di dalam komunitas pertambangan dapat melindungi kesehatan mereka dengan lebih baik dan meningkatkan taraf hidup mereka.
            Penambangan dapat menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang rubuh yang dapat menimbulkan dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar tambang. Dampak dan bahaya yang mengancam kesehatan masih juga dirasakan di tempat-tempat bekas daerah yang pernah ditambang, karena orang-orang dapat terpapar limbah tambang dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan di air. Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1.      Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam-logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka.
2.      Mengangkat peralatan berat dan bekerja dengan posisi tubuh yang janggal dapat menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan punggung.
3.      Penggunaan bor batu dan mesin-mesin vibrasi dapat menyebabkan kerusakan pada urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat menimbulkan kehilangan rasa, kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya seperti gangrene, bisa mengakibatkan kematian.
4.      Bunyi yang keras dan konstan dari peralatan dapat menyebabkan masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran.
5.      Jam kerja yang lama di bawah tanah dengan cahaya yang redup dapat merusak penglihatan.
6.      Bekerja di kondisi yang, panas terik tanpa minum air yang cukup dapat menyebabkan stres kepanasan. Gejala-gejala dari stres kepanasan berupa pusing-pusing, lemah, dan detak jantung yang cepat, kehausan yang sangat, dan jatuh pingsan.
7.      Pencemaran air dan penggunaan air yang berlebihan dapat menyebabkan masalah-masalah kesehatan.
8.      Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan.
Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius.


BAB II
INDUSTRI


1. permasalahan lingkungan dalam pembangunan industri
            Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
            Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
            Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.


2. keracunan bahan logam/metaloid pada industrialisasi
            Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
     Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
    Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
            Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.

Klasifikasi Toksisitas
            Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
            Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
            Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.

Efek dan Proses Fisiologis
            Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
            Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
            Organ tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.

Pertolongan Korban
            Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.


3. keracunan bahan organis pada industrialisasi
            Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri.  Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu  metil alkohol, etil alkohol dan diol.
            Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
            Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau  karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,  Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi  oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
            Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau  260 mg permeterkubik udara.
            Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan,  NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
            Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.
            Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan  yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain.  Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda  jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
            Keracunan toksikan  tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi  Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.


4. perlindungan masyarakat di sekitar perusahaan industri
            Masyarakat disekitar area kawasan perusahaan industri layak mendapatkan perlingdungan. Perlindungan tersebut merupakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat misalnya mengenai lingkungan sekitar masyarakat yang dijaga agar tidak rusak. Contohnya saja limbah perusahaan yang menumpuk akan berdampak kepada kualitas air disekitar perumahan masyarakat, belum lagi hal lain yang menyebabkan kegiatan masyarakat terganggu oleh proses industrialisasi.
            Di sisi lain, masyarakat yang tinggal disekitar kawasan industri juga mempunyai keuntungan ekonomi tersendiri. Beberapa masyarakat yang mempunyai lahan lebih dapat membangun rumah sewa untuk pekerja perusahaan, dapat juga membuat toko kebutuhan sehari-hari dan lain-lain. Tetapi ini juga menyebabkan perilaku konsumtif menyebar di masyarakat sekitar perusahaan industri.


5. dampak lingkungan industri
            Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang terjadi adalah perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di dunia merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan densitas kota-kota diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah melakukan estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi dunia akan tinggal di kota-kota.
            Pada saat ini telah diakui bahwa iklim perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah komposisi atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon dan perubahan ekosistem.
            Selain itu, polusi udara di perkotaan menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap atmosfer terhadap radiasi matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan salah satu faktor utama yang menentukan karakteristik iklim di suatu daerah. Perubahan-perubahan tersebut sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perancangan dan perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai urbanisasi dan dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap sebagai elemen statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik antara iklim dengan perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering dipergunakan sebagai data yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi bagi pengembangan fungsi sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan pertanian. Namun dalam perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di Indonesia, hampir tidak pernah dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang direncanakan akan memberikan implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.
            Industri adalah membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka akan membuka lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh / tenaga kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut, maka pendapatan masyarakat dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya. Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan. Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program tersebut, SDM dan ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal. Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat makan buruh – buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek, rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel, jasa transportasi dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi informal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang bekerja di Kawasan Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal ini tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan limbah secara terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya industri dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga lebih mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan limbah secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah dilakukan sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.
            Letak Kawasan Industri yang biasanya berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota dapat mengurangi arus urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya menargetkan kota sebagai tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan Industri yang menyediakan lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang bekerja di Kawasan Industri juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan Industri apabila Kawasan Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang memadai. Sehingga peluang arus transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota menjadi semakin besar yang tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk kota sebagai nilai positifnya.
Dampak Negatif Kawasan Industri  
            Selain memberikan dampak – dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak – dampak yang negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah yang dihasilkan dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri. Polusi dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri ini biasanya berupa polusi udara, air, kebisingan, ataupun tanah; yang umumnya yang menerima dampak negative dari polusi ini adalah warga yang tinggal di Kawasan Industri dan di Sekitar Kawasan Industri. Contohnya adalah yang terjadi di Semarang pada tahun 1992. Dimana salah satu Pabrik yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri Semarang mengeluarkan limbah yang merusak Tambak penduduk di Desa Tapak.8 Contoh lainnya adalah yang terjadi di daerah Demak. Dimana enam industri yang berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono. Kemudian kasus pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di atasnya.
            Penulis juga memperhatikan kawasan industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan – Tangerang, yaitu Kawasan Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap hari kawasan tersebut tidak henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya. Setiap hari juga asap tebal dari kegiatan industri di kawasan tersebut mengotori udara di sekitar kawasan tersebut.
            Memang perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry tersebut, namun melihat aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang dihasilkan baik itu limbah cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada pengaruh bagi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.


6. pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup terhadap pembangunan industri
            Pertumbuhan ekonomi di Indonesia erat kaitannya dengan pembangunan industri. Industri yang semakin banyak dengan terlihatnya kawasan-kawasan industri menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar yang cukup menjanjikan dalam bidang perindustrian. Hal ini memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia, akan tetapi di sisi lain hal ini juga bisa menjadi bumerang yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. pengelolaan kebijakan ekonomi baik ekonomi makro dan ekonomi mikro yang berdampak pada sektor industri dirasa sangat penting untuk di buat se-efektif dan se-efisien mungkin. Terlebih lagi dengan semakin dekatnya agenda ASEAN di bidang ekonomi yaitu MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) bisa menghambat pertumbuhan ekonomi apabila tidak dipersiapkan dengan baik. Saat ini saja sudah banyak tenaga asing yang berkecimpung di bidang Industri di tanah air, membuat persaingan sumber daya manusia menjadi sangat ketat. Apabila pemerintah salah mengambil langkah maka dampaknya adalah semakin tingginya tingkat pengangguran di Indonesia. Bisa dibilang bahwa sektor industri bisa jadi menguntungkan apabila dikelola dan dipersiapkan dengan baik, dan bisa juga menjadi penghambat bila kurang persiapan karena banyak perusahaan asing saat ini yang mengembangkan usahanya di Indonesia.
            Selain itu aspek lingkungan hidup juga perlu diperhatikan dalam pembangunan industri. Kita tahu bahwa alam Indonesia sangat indah dan tidak bisa dipungkiri juga bila industrialisasi sedikit banyak berpengaruh ke kondisi alam Indonesia. Pengelolaan limbah yang baik harus diterapkan mengingat hal ini yang dari dulu menjadi penyebab pencemaran. Selain itu dari sisi pembangunannya harus dibuat se-arif mungkin agar tidak merusak apa yang ada di alam.


Sumber-sumber:
Tambunan M.P.. Hubungan Industri Dengan Lingkungan Sosial Masyarakat Menetap.http://www.lontar.ui.ac.id//opac/themes/libri2/detail.jsp?id=72691&lokasi=lokal

http://www.scribd.com/doc/17682785/makalah-pencemaran-lingkungan-hidup-Bidang-industri

JauhariAhmad. 2010. Mewaspadai Toksisitas Bahan Beracun.http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2010/02/11/mewaspadai-toksisitas-bahan-beracun/

Ratni Naniek. Dampak Toksikan Bahan-Bahan Organik  Terhadap Kesehatan Kerja.

Elly. 2006. Perilaku Konsumtif Masyarakat Desa Di Lingkungan Industri. http://student-research.umm.ac.id/index.php/department_of_sociology/article/view/7386

Christina Merry. 2010. Analisis Dampak Lingkungan. http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Analisis%20Dampak%20Lingkungan&&nomorurut_artikel=445
 
http://augiecool16.blogspot.co.id/2013/01/pengaruh-industri-terhadap-lingkungan.html         

1 komentar:

  1. Slot Review & Demo (2021) | Play Online - JTM Hub
    Try Slot Games in 부산광역 출장안마 Demo. ✓ 김천 출장샵 Test Your Luck. ✓ Best 동해 출장샵 Bonus 계룡 출장샵 Offers ✓ New Brands. Slot Casino. Slot Machine Review. 부천 출장안마

    BalasHapus