LATAR BELAKANG
Sebagai
salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah Indonesia memiliki potensi
ekonomi dumber daya alam yang besar. Banyak perusahaan-perusahaan asing masuk
ke wilayah Indonesia untuk mengelola SDA yang dimiliki negara ini. Diantaranya
adalah sektor pertambangan. Banyak dari beberapa spot-spot tambang di Indonesia
yang dikelola oleh negara asing, tetapi dalam pengelolaannya juga Indonesia
dapat memantau dan membatasi serta memberi arahan mengenai tata kelola,
penanganan dampak, dan lain-lain. Perlu disadari juga bahwa proses penambangan
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sedikit banyak akan berdampak kepada
lingkungan sekitar dan penduduk sekitar. Oleh karena itu pemerintah wajib turut
andil dalam prosesnya karena menyangkut lingkungan dan warga negaranya.
Selain
pertambangan, sektor lain yang menjadi pemasok pendapatan negara yang cukup
besar yaitu di sektor industri. Saat ini di beberapa daerah di Indonesia seperti
Bekasi memiliki kawasan industri yang sangat besar dan banyak, bahkan salah
satu diantaranya adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Hal ini menunjukan
bahwa minat investor baik yang dari luar maupun dalam sangat besar, apalagi
ditambah dengan peningkatan penduduk Indonesia yang cukup signifikan juga
menyebabkan permintaan akan lapangan kerja meningkat. Banyak hal positif yang
didapat tetapi dalam pelaksanaannya pula harus diawasi karena sektor industri
banyak menyumbang persentase limbah negara. Perlu pengelolaan yang tepat
mengenai standar kerja dan limbah sehingga dalam prosesnya tidak ada pihak yang
dirugikan.
Dalam
hal ini saya akan membahas mengenai dampak-dampak lingkungan, kesehatan, dan
keselamatan kerja yang ada di ruang lingkup pertambangan dan industri.
BATASAN MASALAH
Agar
lebih fokus maka saya akan membatasi masalah yang dibahas yaitu:
Pertambangan:
1. permasalahan lingkungan dalam
pembangunan pertambangan energi
2. cara pengelolaan pebangunan
pertambangan
3. kecelakaan di pertambangan
4. penyehatan lingkungan
pertambangan, pencemaran, dan penyakit-penyakit yang timbul
Industri:
1. permasalahan lingkungan dalam
pembangunan industri
2. keracunan bahan logam/metaloid
pada industrialisasi
3. keracunan bahan organis pada
industrialisasi
4. perlindungan masyarakat di
sekitar perusahaan industri
5. dampak lingkungan industri
6. pertumbuhan ekonomi dan lingkungaan hidup
terhadap pembangunan industri
BAB I
PERTAMBANGAN
1. Permasalahan
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi ; logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi
dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan
pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber- sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan
mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri
dan kejang-kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada
gangguan bicara dan impotensi.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak
bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-
bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan
pengolahan.
Dalam
rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap : 1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan. 2. Kecelakaan
pertambangan. 3. Penyehatan lingkungan pertambangan. 4. Pencemaran dan
penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Dilihat
dari ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya . Dan dapat menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan.
2. Cara Pengelolaan Pebangunan Pertambangan
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha
pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi ,
merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di
Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak
menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan
menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha
menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU
No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan berupa:
1.
KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.
Tata ruang
3.
Baku mutu lingkungan
4.
Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.
Amdal
6.
UKL-UPL
7.
Perizinan
8.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.
Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan
hidup
10.
Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.
Analisis resiko lingkungan hidup
12.
Audit lingkungan hidup
13.
Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau
perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian
kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian
kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
1.
pengamatan melalui udara
2.
survey geofisika
3.
studi sedimen di aliran sungai dan
4.
studi geokimia yang lain.
Diperkirakan
lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan
pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit
mining, strip mining, dan quarrying,
- Metode strip mining (tambang
bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk,
penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil
mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi
galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang
yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya
digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak
didekat permukaan tanah.
- Teknik pertambangan quarrying
Bertujuan
untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu
untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang
bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah
sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang
harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali
lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih
kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan
ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat
banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan.
Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak
mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau
batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis
untuk diolah.
Batuan
penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan
limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan,
pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan
dengan singkapan bijih.
- Pengolahan Bijih dan
Operasional Pabrik
Pengolahan
bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang
ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau
dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan,
penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi
atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi
(pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
- Pengolahan metalurgi
Bertujuan
untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi,
hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal
maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan
smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir.
Metode
hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang
akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali
(recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya
pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti
sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
- Proses pengolahan batu bara
Pada
umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan
pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak
potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak
terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu
penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing
meliputi :
1.
Karakteristik geokimia area yang akan digunakan
sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2.
Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya
yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
3.
Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan
ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti
perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
4.
Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air
dan kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca tambang.
- Decomisioning Dan Penutupan
Tambang
Setelah
ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang
harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan
jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang
stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk
mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan
sebagai lahan produktif.
- Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat
besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
1.
Menggunakan struktur penahan sedimen untuk
meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2.
Mengembangkan rencana sistim pengedalian
tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
3.
Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap
kritis
4.
Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan
akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di
kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
5.
Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam
pengendapan tailing
6.
Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas
lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak
dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan
bagi hewan liar.
7.
Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi
habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi
jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
3. kecelakaan di
pertambangan
Berdasarkan
Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria
kecelakaan tambang adalah sebagai berikut:
1.
Benar-benar terjadi
2.
Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau
orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
3.
Akibat kegiatan usaha pertambangan
4.
Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang
mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin
5.
Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha
pertambangan atau wilayah proyek.
Mengapa
syarat kecelakaan tambang harus memenuhi 5 kriteria ini dikarenakan 5 hal
tersebut yang masih mampu dikontrol oleh kepala teknik tambang.
Benar-benar
terjadi : Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada
korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana
cara mengetahui itu kriminal atau bukan itu tugas investigator untuk mencari
penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus
ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Mengakibatkan
cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh KTT, agar
kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cidera harus
pekerja tambang, jika yang mengalami cidera adalah orang luar (selain karyawan
perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan
tambang. Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat
ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cidera terhadap tamu
tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
Akibat
kegiatan usaha pertambangan: apabila
kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha
pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat diketegorikan menjadi
kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam
istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan
tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
Terjadi
pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang
diberi izin : suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi
pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cidera. Sebagai contoh : seorang
pekerja tambang (pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift
siang), pada saat malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B)
mengendarai sarana ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan
mengakibatkan pekerja tambang A cidera patah tulang, namun pekerja B tidak
mengalami cidera. Maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan
tambang. Berbeda untuk tamu, kapanpun tamu itu mengalami kecelakaan selama itu
terjadi di area wilayah pertambanganb atau proyek maka kecelakaan itu dapat
dikategorikan kecelakaan tambang.
Terjadi
di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek : kecelakaan
yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha
pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah
sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).
Untuk wilayah proyek adalah wilayah diluar wilayah kegiatan usaha pertambangan,
namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan
oleh pemerindah daerah setempat. Sebagai contoh : kecelakaan terjadi di area
pelabuhan yang mengakibatkan cidera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut
mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek, maka kecelakaan
tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Yang
perlu diingat adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan
tambang jika memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi,
maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.
Sesuai
hasil data kecelakaan di tahun 2014 ada beberapa penyebab kecelakaan
kecelakaan. Untuk kategori tindakan tidak aman (TTA) diantaranya tidak mematuhi
prosedur (38%), tidak memakai alat pelindung (12%), posisi kerja yang tidak
benar (11%), dan menggunakan alat yang tidak tepat (11%).
Sedangkan
penyebab langsung karena kondisi tidak aman (KTA) diantaranya pengaman tidak
lengkap (16%), peralatan/perkakas rusak (15%), rambu-rambu tidak lengkap (13%),
dan jalan tidak memadai (10%).
Dari
sisi individu, hasil evaluasi menunjukkanada tiga aspek penyebab yaitu kurang
pengetahuan (33%), motivasi keliru (24%), dan kurangnya kemampuan mental (24%).
Sementara terkait dengan pekerjaan diantaranya, kualitas kepemimpinan dan
pengawasan kurang (34%), standar kerja kurang (31%), dan rekayasa kurang (7%).
4. penyehatan lingkungan pertambangan, pencemaran, dan
penyakit-penyakit yang timbul
Manusia
menambang dan menggali bumi untuk mendapatkan logam-logam seperti emas, perak,
dan tembaga; dan untuk batu mulia seperti permata dan rubi; serta untuk mineral
seperti uranium, asbes, batubara, pasir dan garam. Semua pekerjaan tambang
dapat mendatangkan bencana, dan sangat sulit bagi penambang-penambang untuk
mendapatkan penghasilan sambil melindungi kesehatan mereka dan lingkungan.
Meski demikian ada cara-cara untuk menciptakan penambangan yang lebih aman di
samping mendesak industri pertambangan agar tidak mendatangkan kerusakan besar.
Penambangan
dapat dilakukan pada permukaan tanah dengan menggali lubang terbuka yang besar
sekali atau di bawah tanah, seperti yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan
besar atau pertambangan skala kecil yang dikelola oleh penduduk setempat.
Pertambangan skala besar menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah
karena dalam pelaksanaannya mereka perlu mengosongkan lahan luas, menggali
lubang yang dalam dan lorong-lorong di bawah tanah serta memindahkan tanah
galian dalam jumlah luar biasa banyak. Tetapi perlu diingat bahwa pertambangan
skala kecil juga dapat berdampak buruk untuk manusia dan lingkungan.
Kondisi-kondisi
pertambangan sangat berbeda tergantung dari lokasi, jenis dan ukuran dari
operasi pertambangan tersebut. Dengan memahami ancaman pertambangan terhadap
kesehatan dan kesejahteraan dalam jangka panjang, dan dengan melakukan tindakan
pencegahan untuk mengurangi ancaman bahaya di semua lokasi penambangan, para
penambang dan orang lain di dalam komunitas pertambangan dapat melindungi
kesehatan mereka dengan lebih baik dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Penambangan
dapat menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti
kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang rubuh yang
dapat menimbulkan dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar
tambang. Dampak dan bahaya yang mengancam kesehatan masih juga dirasakan di
tempat-tempat bekas daerah yang pernah ditambang, karena orang-orang dapat
terpapar limbah tambang dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan
di air. Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1.
Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang
beracun, logam-logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan
gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka.
2.
Mengangkat peralatan berat dan bekerja dengan
posisi tubuh yang janggal dapat menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan
punggung.
3.
Penggunaan bor batu dan mesin-mesin vibrasi
dapat menyebabkan kerusakan pada urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat
menimbulkan kehilangan rasa, kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya
seperti gangrene, bisa mengakibatkan kematian.
4.
Bunyi yang keras dan konstan dari peralatan
dapat menyebabkan masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran.
5.
Jam kerja yang lama di bawah tanah dengan cahaya
yang redup dapat merusak penglihatan.
6.
Bekerja di kondisi yang, panas terik tanpa minum
air yang cukup dapat menyebabkan stres kepanasan. Gejala-gejala dari stres
kepanasan berupa pusing-pusing, lemah, dan detak jantung yang cepat, kehausan
yang sangat, dan jatuh pingsan.
7.
Pencemaran air dan penggunaan air yang
berlebihan dapat menyebabkan masalah-masalah kesehatan.
8.
Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan
kesulitan pangan dan kelaparan.
Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan
pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat
menyebabkan penyakit-penyakit yang serius.
BAB II
INDUSTRI
1. permasalahan
lingkungan dalam pembangunan industri
Jika
kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat
dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan
lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara
atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi
dengan sebaik-baiknya.
Memang
manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara
hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar
dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya
dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup
yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk
mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
2. keracunan bahan logam/metaloid pada industrialisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai
racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang
menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut.
Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun
apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang
melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara
ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun
bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas
kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki
sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja
racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya
dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah
kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada
umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh
manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju
organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi
dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek
kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat
melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk
mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang
beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar
racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu
zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain
LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau
konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik
udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut
terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek
toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan
efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil
diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek
toksik yang baru.
Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik.
Organ
tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf
pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah.
Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila
di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun,
maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang
secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup
maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk
ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir
secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada
korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada
korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban
untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau
mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh
dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran
pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat
racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama
maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan
NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang
masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene),
CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik
kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun
yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya
keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan
pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat
diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
3. keracunan bahan
organis pada industrialisasi
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri.
Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik
yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku.
Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit.
Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan
penglihatan kabur, Keracunan sedang
dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi
susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara
maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan
yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan
bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan
kronis biasanya terjadi oleh karena
menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya
adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara
permanen.
Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja
adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan
yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan
kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan
narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis
disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut.
Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan
terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart
dilakukan secara ketat.
4. perlindungan
masyarakat di sekitar perusahaan industri
Masyarakat
disekitar area kawasan perusahaan industri layak mendapatkan perlingdungan.
Perlindungan tersebut merupakan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
misalnya mengenai lingkungan sekitar masyarakat yang dijaga agar tidak rusak.
Contohnya saja limbah perusahaan yang menumpuk akan berdampak kepada kualitas
air disekitar perumahan masyarakat, belum lagi hal lain yang menyebabkan
kegiatan masyarakat terganggu oleh proses industrialisasi.
Di
sisi lain, masyarakat yang tinggal disekitar kawasan industri juga mempunyai
keuntungan ekonomi tersendiri. Beberapa masyarakat yang mempunyai lahan lebih
dapat membangun rumah sewa untuk pekerja perusahaan, dapat juga membuat toko
kebutuhan sehari-hari dan lain-lain. Tetapi ini juga menyebabkan perilaku
konsumtif menyebar di masyarakat sekitar perusahaan industri.
5. dampak lingkungan
industri
Masalah
perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi.
Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek,
termasuk aspek lingkungan. Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat
hidup penduduk dengan aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti
juga peningkatan kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang
terjadi adalah perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi
lahan-lahan yang sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya
1,2% lahan di dunia merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan
densitas kota-kota diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang.
PBB telah melakukan estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60%
populasi dunia akan tinggal di kota-kota.
Pada
saat ini telah diakui bahwa iklim perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda
dengan iklim kawasan di sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup
banyak. Perubahan unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan
menyebabkan terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas
manusia di perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah
komposisi atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon
dan perubahan ekosistem.
Selain
itu, polusi udara di perkotaan menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap
atmosfer terhadap radiasi matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan
salah satu faktor utama yang menentukan karakteristik iklim di suatu daerah.
Perubahan-perubahan tersebut sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan
dalam perancangan dan perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai
urbanisasi dan dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem
perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap
sebagai elemen statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik
antara iklim dengan perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering
dipergunakan sebagai data yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi
bagi pengembangan fungsi sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan
pertanian. Namun dalam perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di
Indonesia, hampir tidak pernah dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang
direncanakan akan memberikan implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.
Industri
adalah membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan
Perindustrian, maka akan membuka lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat
menyerap ribuan buruh / tenaga kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut,
maka pendapatan masyarakat dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan
peningkatan SDM-nya. Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh
pelatihan dan peningkatan pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik
perindustrian. Untuk bekerja di suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki
keahlian dan keterampilan. Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang
dilakukan pemerintah berupa Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan
kepada para masyarakat di sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program
tersebut, SDM dan ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang
nantinya dapat menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap
bekerja. Sebagai contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100
(PT Megapolis Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik
PT Astra Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak
saja hanya berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga
berasal dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi
informal. Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat
makan buruh – buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan
usaha ojek, rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel,
jasa transportasi dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi
informal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang
bekerja di Kawasan Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal
ini tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan
Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan
Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan
pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah
dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal
diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri
juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan
Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan limbah secara
terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya industri
dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga lebih
mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan limbah
secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah dilakukan
sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek
kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.
Letak
Kawasan Industri yang biasanya berada di pinggiran kota atau terletak di luar
kota dapat mengurangi arus urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya
menargetkan kota sebagai tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan
Industri yang menyediakan lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang
bekerja di Kawasan Industri juga cenderung akan memilih tinggal di daerah
Kawasan Industri apabila Kawasan Industri telah menyediakan fasilitas hunian
yang memadai. Sehingga peluang arus transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran
kota menjadi semakin besar yang tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk
kota sebagai nilai positifnya.
Dampak Negatif Kawasan
Industri
Selain
memberikan dampak – dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki
dampak – dampak yang negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini kebanyakan
berkaitan dengan aspek lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran dan
kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah yang dihasilkan dari pabrik –
pabrik di Kawasan Industri. Polusi dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri ini
biasanya berupa polusi udara, air, kebisingan, ataupun tanah; yang umumnya yang
menerima dampak negative dari polusi ini adalah warga yang tinggal di Kawasan
Industri dan di Sekitar Kawasan Industri. Contohnya adalah yang terjadi di
Semarang pada tahun 1992. Dimana salah satu Pabrik yang bernama Semarang
Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri Semarang mengeluarkan
limbah yang merusak Tambak penduduk di Desa Tapak.8 Contoh lainnya adalah yang
terjadi di daerah Demak. Dimana enam industri yang berlokasi di Kawasan
Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga menimbulkan pencemaran
tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono. Kemudian kasus pencemaran udara yang
disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk.
Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga
karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di
atasnya.
Penulis
juga memperhatikan kawasan industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan
– Tangerang, yaitu Kawasan Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap
hari kawasan tersebut tidak henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya.
Setiap hari juga asap tebal dari kegiatan industri di kawasan tersebut
mengotori udara di sekitar kawasan tersebut.
Memang
perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry
tersebut, namun melihat aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang
dihasilkan baik itu limbah cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada
pengaruh bagi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
6. pertumbuhan ekonomi
dan lingkungan hidup terhadap pembangunan industri
Pertumbuhan
ekonomi di Indonesia erat kaitannya dengan pembangunan industri. Industri yang
semakin banyak dengan terlihatnya kawasan-kawasan industri menunjukkan bahwa
Indonesia merupakan pasar yang cukup menjanjikan dalam bidang perindustrian.
Hal ini memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia, akan tetapi di sisi lain hal ini
juga bisa menjadi bumerang yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
pengelolaan kebijakan ekonomi baik ekonomi makro dan ekonomi mikro yang
berdampak pada sektor industri dirasa sangat penting untuk di buat se-efektif
dan se-efisien mungkin. Terlebih lagi dengan semakin dekatnya agenda ASEAN di
bidang ekonomi yaitu MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) bisa menghambat pertumbuhan
ekonomi apabila tidak dipersiapkan dengan baik. Saat ini saja sudah banyak
tenaga asing yang berkecimpung di bidang Industri di tanah air, membuat
persaingan sumber daya manusia menjadi sangat ketat. Apabila pemerintah salah
mengambil langkah maka dampaknya adalah semakin tingginya tingkat pengangguran
di Indonesia. Bisa dibilang bahwa sektor industri bisa jadi menguntungkan
apabila dikelola dan dipersiapkan dengan baik, dan bisa juga menjadi penghambat
bila kurang persiapan karena banyak perusahaan asing saat ini yang
mengembangkan usahanya di Indonesia.
Selain
itu aspek lingkungan hidup juga perlu diperhatikan dalam pembangunan industri.
Kita tahu bahwa alam Indonesia sangat indah dan tidak bisa dipungkiri juga bila
industrialisasi sedikit banyak berpengaruh ke kondisi alam Indonesia.
Pengelolaan limbah yang baik harus diterapkan mengingat hal ini yang dari dulu
menjadi penyebab pencemaran. Selain itu dari sisi pembangunannya harus dibuat
se-arif mungkin agar tidak merusak apa yang ada di alam.
Sumber-sumber:
Tambunan M.P.. Hubungan Industri Dengan Lingkungan Sosial
Masyarakat
Menetap.http://www.lontar.ui.ac.id//opac/themes/libri2/detail.jsp?id=72691&lokasi=lokal
http://www.scribd.com/doc/17682785/makalah-pencemaran-lingkungan-hidup-Bidang-industri
JauhariAhmad. 2010. Mewaspadai Toksisitas Bahan
Beracun.http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2010/02/11/mewaspadai-toksisitas-bahan-beracun/
Ratni Naniek. Dampak Toksikan Bahan-Bahan Organik Terhadap Kesehatan Kerja.
Elly. 2006. Perilaku Konsumtif Masyarakat Desa Di Lingkungan
Industri.
http://student-research.umm.ac.id/index.php/department_of_sociology/article/view/7386
Christina Merry. 2010. Analisis Dampak Lingkungan.
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Analisis%20Dampak%20Lingkungan&&nomorurut_artikel=445
http://augiecool16.blogspot.co.id/2013/01/pengaruh-industri-terhadap-lingkungan.html
Slot Review & Demo (2021) | Play Online - JTM Hub
BalasHapusTry Slot Games in 부산광역 출장안마 Demo. ✓ 김천 출장샵 Test Your Luck. ✓ Best 동해 출장샵 Bonus 계룡 출장샵 Offers ✓ New Brands. Slot Casino. Slot Machine Review. 부천 출장안마