TUGAS SOFTSKILL 2 PENGANTAR LINGKUNGAN #
NAMA : NAUFAL RAFII FARRAS
NPM : 17414861
KELAS : 2IB06
A. Perkembangan Penduduk
1. Landasan perkembangan penduduk Indonesia
Seiring
dengan perkembangan zaman, penduduk di seluruh dunia mengalami perkembangan
yang sangat pesat. Termasuk penduduk di Indonesia. Sebagai manusia, memiliki
keturunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi kita. Namun,
tanpa kita sadari memiliki keturunan dalam jumlah tidak terkendali, dapat
menjadi ancaman terbesar bagi kelangsungan eksistensi bagi manusia itu sendiri
dalam mencapai kehidupan yang lebih makmur dan sejahtera.
Melihat
perannya, penduduk suatu negara dapat berperan sebagai objek dan subjek
pembangunan. Sebagai objek, artinya penduduk merupakan faktor yang harus
dibangun atau ditingkatkan kualitas hidupnya. Sedangkan sebagai subjek penduduk
merupakan faktor pelaku proses pembangunan. Di lihat dari sisi yang lain,
penduduk merupakan beban sekaligus potensi bagi suatu negara. Apabila suatu
negara pertumbuhan penduduknya sangat tinggi, ini merupakan masalah. Hal ini
dikarenakan kapasitas wilayah suatu Negara terbatas.
Indonesia
merupakan negara berkembang yang memiliki jumlah penduduk cukup padat. Tidak
bisa di pungkiri bahwa laju pertumbuhan
penduduk Indonesia begitu pesat dan
tidak bisa di hindari, meskipun pemerintah telah melakukan upaya dan berbagai
solusi serta berbagai semboyan telah di tawarkan kepada masyarakat namun tetap
saja laju pertumbuhan penduduk tidak bisa terbantahkan. Meskipun solusi yang di
tawarkan tidak sesuai dengan harapan pemerintah, tapi setidaknya bisa mereduksi
sebagian masalah yang ada. Penduduk merupakan unsur penting dalam usaha untuk
meningkatkan produksi dan mengembangkan kegiatan ekonomi.
Ada
beberapa hal yang menyebabkan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia sulit
untuk dihindari, di antaranya:
1.
peningkatan angka kelahiran,
2.
umur panjang,
3.
penurunan angka kematian,
4.
kurangnya pendidikan, pengaruh budaya,
5.
imigrasi dan emigrasi.
Dari
segi ekonomi, pertumbuhan penduduk yang tinggi tetapi tidak diimbangi dengan
lapangan pekerjaan yang luas maka hal ini akan menimbulkan pengangguran di
mana-mana dan kemiskinan pun tercipta. Ini tentu saja akan mempengaruhi proses
kehidupan di bidang lainnya. Kebutuhan ekonomi yang tidak memadai juga dapat
berpengaruh pada tingkat pendidikan dan kesehatan seseorang. Bagaimana mau
memperoleh pendidikan dan kesehatan yang layak, jika untuk kebutuhan hidup
sehari-haripun mereka susah mendapatkannya. Tak hanya berhenti di situ saja,
tingkat kriminalitas pun akan meningkat. Orang dalam kondisi lapar akan berbuat
apa saja yang penting kebutuhannya bisa terpenuhi. Ujung dari pertumbuhan
penduduk yang tinggi itu adalah menimbulkan kerusakan lingkungan dengan segala
dampak yang menyertainya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang
ditelantarkan. Intinya, pertumbuhan penduduk yang tinggi berpotensi menimbulkan
kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rakyat, sampai menurunnya kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat menghambat perkembangan negara Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik
jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang menghuni Pulau Jawa termasuk
Madura, jumlah penduduk terbanyak adalah propinsi Jawa Barat sebanyak 43,02
juta, diikuti kemudian oleh Jawa Timut 37,48 juta, Jawa Tengah 32,38 juta,
Banten 10,64 juta, DKI Jakarta 9,59 juta dan DIY sebanyak 3,46 juta orang.
Namun demikian angka laju pertumbuhan penduduk periode 2000-2010 ini yang
tertinggi justru dicatat oleh Papua yaitu 5,39% dan terendah propinsi Jawa
Tengah sebesar 0,37%.
Perkembangan
lingkungan permukiman di daerah perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju
pertumbuhan penduduk baik karena faktor pertumbuhan penduduk secara alami serta
proses urbanisasi. Banyaknya pendatang dari luar kota yang jumlahnya banyak
mendorong laju pertumbuhan penduduk sehingga meningkatkan pemukiman padat
penduduk.
Pemukiman
merupakan bagian dari lingkungan hidup yang digunakan sebagai tempat tinggal
dari sekelompok manusia yang saling berinter - aksi serta
berhubungan setiap hari dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang tenteram,
aman dan damai. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi
sebagai hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan
penghidupan.
Pemukiman adalah suatu struktur fisik dimana orang
menggunakannya untuk tempat berlindung, termasuk juga semua fasilitas dan
pelayanan yang diperlukan, perlengkapan yang berguna untuk kesehatan jasmani
dan rokhani serta keadaan sosialnya, baik untuk keluarga maupun individu.
Pemukiman
atau perumahan sangat berhubungan dengan kondisi ekonomi sosial, pendidikan,
tradisi atau kebiasaan, suku, geografi dan kondisi lokal. Selain itu lingkungan
perumahan atau pemukiman dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menentukan
kualitas lingkungan perumahan tersebut antara lain fasilitas pelayanan,
perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya kesehatan fisik,
kesehatan mental, kesehatan sosial bagi individu dan keluarganya.
Ciri-ciri
permukiman kumuh yang tampak pada citra adalah mempunyai pola tidak teratur,
rapat tidak ada jarak antar rumah, sebagian besar rumah beratapkan asbes atau
seng dan sebagian kecil beratapkan genteng. Pada citra tersebut, atap asbes
terlihat sebagai warna putih, sedangkan rumah yang beratapkan genteng terlihat
berwarna oranye.
2. Pertambahan penduduk dan lingkungan pemukiman
Tingkat
pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya
kawasan-kawasan permukiman kumuh dan squatter (permukiman liar). Untuk mencapai
upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang
kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi sosial
ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman yang komprehensif kriteria
tersebut akan memudahkan perumusan kebijakan penanganan serta penentuan
indikator keberhasilannya.
Rumah
pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain sandang
dan pangan, juga pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam upaya
penyediaan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya,
semestinya tidak sekedar untuk mencapai target secara kuantitatif ,
semata-mata, melainkan harus dibarengi pula dengan pencapaian sasaran secara
kualitatif, karena berkaitan langsung dengan harkat dan martabat manusia selaku
pemakai. Artinya bahwa pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang
layak, akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Bahkan di dalam masyarakat Indonesia perumahan merupakan pencerminan dan
pengejawatahan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam
satu kesatuan dan kebersamaan dalam lingkungan alamnya.
Ujung
dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala
dampak ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang
ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi
bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat
persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar
bagi tiap warga negara, khusunya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan
jumlah anak.
Pertambahan
penduduk dari tahun ke tahun sangat bertambah pesat di karenakan oleh berbagai
faktor. Karena bertambah pesatnya penduduk terjadi kesenjangan social,salah
satunya rusaknya lingkungan pemukiman. Yang selayaknya pemukiman itu tertata
bersih,nyaman,dan indah terawatt tetapi,berubah terbalik menjadi kotor dan
berantakan.
Dapat
dilihat di sudut kota Jakarta,dimana ibukotanya Indonesia terdapat kawasan
padat penduduk,sungguh di sayangkan hal seperti itu terjadi. Namun apa boleh
buat.Ini merupakan salah satu kegagalan pemerintah untuk mensejahterakan
rakyatnya. Bertambahnya penduduk di kota ini dikarenakan dasar ekonomi yang
sangat lemah, tidak suksesnya program KB (Keluarga Berencana), banyaknya
pendatang dari luar pulau atau luar negeri yang singgah ke Jakarta untuk
mencari nafkah.
Kondisi-
kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, tradisi atau kebiasaan, suku, geografi dan
kondisi lokal sangat terkait dengan pemukiman atau perumahan. Ada beberapa
faktor yang mempengaruhi atau yang dapat menentukan kualitas lingkungan
perumahan atau pemukiman antara
lain fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang
terselenggaranya keadaan fisik, kesehatan mental, kesejahteraan sosial bagi
individu dan keluarganya (dr. H. Haryoto Kusnoputranto, SKM). Penyehatan
lingkungan tempat pemukiman adalah segala upaya untuk meningkatkan dan
memelihara kesehatan tempat pemukiman beserta lingkungannya dan pengaruhnya
terhadap manusia.
Tujuan dilaksanakan Kesehatan
Lingkungan di Tempat Permukiman
Tujuan yang dilakukan pada
kesehatan lingkungan memiliki beberapa macam. Berikut ciri-cirnya:
1. Penataan dan pemukiman yang memenuhi syarat
kesehatan.
Pemukiman
sehat adalah suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai
tempat untuk bermukim, beristirahat, berrekreasi dan sebagai tempat berlindung
dari pengaruh lingkungan yang memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis,
bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan. Satuan Lingkungan Permukiman
adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah
dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang teratur.
2. Terwujudnya suatu kondisi perumahan yang
layak huni dalam lingkungan yang sehat.
Ini
artinya bahwa rumah di perumahan itu harus sehat, rumah yang dapat menjadi tempat berlindung /
bernaung dan beristirahat sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik
fisik, rohani maupun sosial. Kondisi perumahan yang layak huni artinya harus
layak sebagai tempat hunian yag dilengkapi dengan prasarana dan sarana
lingkungan. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana
lingkungan adalah fasilitas penunjang
berfungsi untuk penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan ekonomi,
social dan budaya.
3. Mengurangi resiko kebakaran, kecelakaan,
penularan penyakit.
Dalam
mengurngi resiko kebakaran, kecelakaan, penularan penyakit diperlukan sara dan
utilitas. Utilitas umum merupakan bangunan bangunan yang dibutuhkan dalam
sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah atau swasta,
Utilitas yang dimaksud adalah penyediaan yang menyangkut jaringan air bersih,
listrik, pembuangan sampah, telepon dan gas .
BPLHD
Ibu Kota Jakarta, Jumlah penduduk DKI Jakarta pada tahun 2012 berdasarkan
proyeksi penduduk sebanyak 9.932.063 jiwa, dibandingkan dengan jumlah penduduk
pada tahun 2011sebanyak 9.761.992 jiwa, telah terjadi peningkatan sebesar
170.071 jiwa atau naik sebesar 1,74 persen. Perkembangan jumlah penduduk DKI
Jakarta selama empat dasawarsa (1961-1990) jumlah penduduk tumbuh dengan pesat
dari 2,9 juta jiwa pada tahun 1961 menjadi 4,6 juta jiwa pada tahun 1971, atau
laju pertumbuhan penduduk per tahun nya sebesar 4,62 persen. Sepuluh tahun
berikutnya, jumlah penduduk bertambah lagi menjadi 6,5 juta jiwa, dengan laju
pertumbuhan 4,01 persen per tahun. Tahun 1990, penduduk DKI Jakarta naik
sekitar 1,7 juta jiwa, sehingga jumlah penduduk menjadi 8,3 juta jiwa. Selama
periode 1980-1990 laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,42 persen per tahun. Laju
pertumbuhan pada periode ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan
periode sepuluh tahun sebelumnya. Pada kurun waktu 1990-2000, pertambahan
penduduk DKI Jakarta dapat dikendalikan sehingga kenaikannya hanya sekitar 0,16
persen. Pada periode 2000-2010, laju pertumbuhan penduduk mengalami penurunan
menjadi 1,43 persen per tahun, sedangkan pada tahun 2010-2012 menjadi 1,67
persen.
Jumlah
penduduk DKI Jakarta sebanyak9.932.063juta pada tahun 2012 tersebut merupakan
jumlah penduduk “malam hari”.Keunikan jumlah penduduk DKI Jakarta adalah adanya
perbedaan jumlah penduduk pada malam hari dibandingkan dengan siang hari. Pada
siang hari di perkirakan mencapai sekitar 10,7 juta jiwa. Kondisi ini di
pengaruhi oleh penglaju (commuter) yaitu penduduk yang tinggal di luar Wilayah
DKI Jakarta tetapi melakukan aktivitas pada siang hari seperti bekerja dan
bersekolah di Wilayah DKI Jakarta.
Jumlah
penduduk DKI Jakarta yang terus meningkat ini perlu dicermati karena dapat
menimbulkan permasalahan di berbagai bidang. Masalah yang berkaitan erat dengan
jumlah penduduk yang tinggi antara lain masalah permukiman, kesehatan,
pendidikan, transportasi, dan ketenagakerjaan serta sanitasi lingkungan, dan
salah satu masalah yang muncul dan perlu di waspadai oleh Pemda DKI Jakarta
adalah munculnya permukiman-permukiman kumuh (slum area) di beberapa wilayah
DKI Jakarta.
3. Pertumbuhan penduduk dan tingkat pendidikan
Pertumbuhan
penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu
tertentu dibandingkan waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan penduduk Indonesia
dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari
tahun 1995 sampai 2000.
Selain
merupakan sasaran pembangunan, penduduk juga merupakan pelaku pembangunan. Maka
kualitas penduduk yang tinggi akan lebih menunjang laju pembangunan ekonomi.
Usaha yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kualitas penduduk melalui
fasilitas pendidikan, perluasan lapangan pekerjaan dan penundaan usia kawin
pertama.
Di
negara-negara yang anggaran pendidikannya paling rendah, biasanya menunjukkan
angka kelahiran yang tinggi. Tidak hanya persediaan dana yang kurang, tetapi
komposisi usia secara piramida pada penduduk yang berkembang dengan cepat juga
berakibat bahwa rasio antara guru yang terlatih dan jumlah anak usia sekolah
akan terus berkurang. Akibatnya, banyak negara yang sebelumnya mengarahkan
perhatian terhadap pendidikan universitas, secara diam-diam mengalihkan
sasarannya.
Helen
Callaway, seorang ahli antropologi Amerika yang mempelajari masayakat buta
huruf, menyimpulkan bahwa perkembangan ekonomi dan perluasan pendidikan dasar
telah memperluas jurang pemisah antara pria dan wanita. Hampir di mana-mana
pria diberikan prioritas untuk pendidikan umum dan latihan-latihan teknis.
Mereka adalah orang-orang yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam
dunia. Sebaliknya pengetahuan dunia ditekan secara tajam pada tingkat yang
terbawah.
Pertambahan
penduduk yang cepat, lepas daripada pengaruhnya terhadap kualitas dan kuantitas
pendidikan, cenderung untuk menghambat perimbangan pendidikan. Kekurangan
fasilitas pendidikan menghambat program persamaan/perimbangan antara laki-laki
dan wanita, pedesaan dan kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya dan
miskin.
Pengaruh
daripada dinamika penduduk terhadap pendidikan juga dirasakan pada keluarga.
Penelitian yang dilakukan pada beberapa negara dengan latar belakang budaya
yang berlainan menunjukkan bahwa jika digabungkan dengan kemiskinan, keluarga
dengan jumlah anak banyak dan jarak kehamilan yang dekat, menghambat
perkembangan berfikir anak-anak, berbicara dan kemauannya, di samping kesehatan
dan perkembangan fisiknya. Kesulitan orang tua dalam membiayai anak-anak yang
banyak, lebih mempersulit masalah ini.
Pertambahan
penduduk yang cepat menghambat program-program perluasan pendidikan, juga
mengarah pada aptisme di dunia yang kesulitan untuk mengatasinya.
Tingkat
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang
dikembangkan (UU RI No. 20 Tahun 2003 Bab I, Pasal I ayat 8).
Jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sebagai
persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang
disebut pendidikan prasekolah. Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang
pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani
anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah.
Tingkat Pendidikan Dasar
Pendidikan
dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup
dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh
warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk
Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003
menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga
negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tingkat Pendidikan Menengah
Pendidikan
menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, di selenggarakan di
SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat.
Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan
perluasan pendidikan dasar, dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik
untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan kerja.
Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan,
dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan
pendidikan menengah keagamaan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 Ayat 1-3)
Tingkat Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang yang dapat menerapkan, mengembangkan
dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Untuk
dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi
“Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai
kesatuan wilayah pendidikan nasional.
Pendidikan
tinggi juga berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan
kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Untuk itu dengan tujuan
kepentingan nasional, pendidikan tinggi secara terbuka dan selektif mengikuti
perkembangan kebudayaan yang terjadi di luar Indonesia untuk di ambil
manfaatnya bagi pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional. Untuk dapat
mencapai dan kebebasan akademik, melaksanakan misinya, pada lembaga pendidikan
tinggi berlaku kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan dan otonomi
dalam pengolaan lembaganya.
Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di sebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan
universitas.
Akademi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggaran pendidikan terapan dalam suatu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
Politeknik
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Sekolah
tinggi ialah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu atau bidang tertentu.
Institut
ialah perguruan tinggi terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang
sejenis.
Universitas
ialah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalan sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Pendidikan
yang bersifat akademik dan pendidikan profesional memusatkan perhatian terutama
pada usaha penerusan, pelestarian, dan pengembangan peradaban, ilmu, dan
teknologi, sedangkan pendidikan yang bersifat profesional memusatkan perhatian
pada usaha peradaban serta penerapan ilmu dan teknologi. Dalam rangka
pengembangan diri, bangsa, dan negara.
Output
pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan yang beraneka ragam dalam
masyarakat. Dari segi peserta didik kenyataan menunjukkan bahwa minat dan bakat
mereka beraneka ragam. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka perguruan
tinggi di susun dalam multistrata. Suatu perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan gerakan satu strata atau lebih. Strata dimaksud terdiri dari
S0 (non strata) atau program diploma, lama belajarnya 2 tahun (D2) atau tiga
tahun (D3), juga program nongelar. S1 (program strata satu), lama belajarnya
empat tahun, dengan gelar sarjana, S2 (Program strata dua) atau program pasca
sarjana, lama belajarnya dua tahun sesudah S1, dengan gelar magister, S3
(program strata tiga atau program doctor), lama belajarnya tiga tahun sesudah
S2, dengan gelar doktor.
Program
diploma atau program nongelar memberi tekanan pada aspek praktis profesional
sedangkan program gelar memberi tekanan pada aspek ataupun aspek akademik
profesional.
Disamping
program diploma dan program sarjana, pendidikan tinggi (dalam hal ini LPTK atau
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dapat juga menyelenggarakan program
Akta mengajar yaitu Akta III, Akta IV, dan Akta V. Program ini diadakan untuk
melayani kebutuhan akan tenaga mengajar di satu sisi dan pada sisi yang lain
untuk melindungi profesi guru (tenaga kependidikan). Dengan ini dimaksudkan
bahwa seorang hanya dianggap sah memiliki
kewenangan mengajar jika memiliki sertifikat atau akta mengajar, Program
Akta Mengajar merupakan program paket kependidikan sebesar 20 SKS atau untuk
lama studi satu semester (6 bulan) bagi masing-masing jenjang Akta.
4. Pertumbuhan penduduk dan penyakit yang berkaitan dengan lingkungan
hidup
Pertumbuhan
penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya.
Adapun faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran,
kematian, dan perpindahan penduduk. Kelahiran dan kematian dinamakan faktor
alami sedangkan perpindahan penduduk adalah faktor non alami. Migrasi ada dua
yaitu migrasi masuk yang artinya menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi
keluar adalah mengurangi jumlah penduduk. Migrasi itu biasa terjadi karena pada
tempat orang itu tinggal kurang ada fasilitas yang memadai. Selain itu juga
kebanyakan kurangnya lapangan kerja. Maka dari itu banyaklah orang yang
melakukan migrasi.
Dalam
dalam masalah ini maka penduduk tidak akan jauh dengan masalah kesehatan atau
penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang
terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak
terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah
tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk.
Untuk
menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih
banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam
semua sektor kesehatan.
Usaha-usaha
secara terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi-organisasi,
individu-individu, dan masyarakat, diperlukan untuk pengembangan pembangunan
sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup
dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan.
Seperti
semua makhluk hidup, manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk memenuhi
keperluan-keperluan kesehatan dan kelangsungan hidup.
Kesehatanlah
yang rugi apabila lingkungan tidak lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia
akan makanan, air, sanitasi, dan tempat perlindungan yang cukup dan aman-
karena kurangnya sumber-sumber atau distribusi yang tidak merata.
Kesehatanlah
yang rugi apabila orang-orang menghadapi unsur-unsur lingkungan yang tidak
ramah- seperti binatang-binatang mikro, bahan-bahan beracun, musuh bersenjata
atau supir-supir yang mabuk.
Kesehatan
manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa
kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang
kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian
lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses
pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat,
sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan banyak penyakit
Kemampuan
manusia untuk mengubah atau memoditifikasi kualitas lingkungannya tergantung
sekali pada taraf sosial budayanya. Masyarakat yang masih primitif hanya mampu
membuka hutan secukupnya untuk memberi perlindungan pada masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat yang sudah maju sosial budayanya dapat mengubah
lingkungan hidup sampai taraf yang irreversible. Prilaku masyarakat ini menentukan
gaya hidup tersendiri yang akan menciptakan lingkungan yang sesuai dengan yang
diinginkannya mengakibatkan timbulnya penyakit juga sesuai dengan prilakunya
tadi. Dengan demikian eratlah hubungan antara kesehatan dengan sumber daya
social ekonomi. WHO menyatakan “Kesehatan adalah suatu keadaan sehat yang utuh
secara fisik, mental dan sosial serta bukan hanya merupakan bebas dari
penyakit”.Dalam Undang Undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan.
Dalam Bab 1,Pasal 2 dinyatakan bahwa “Kesehatan adalah meliputi kesehatan badan
(somatik),rohani (jiwa) dan sosial dan bukan hanya deadaan yang bebas dari
penyakit, cacat dan kelemahan”. Definisi ini memberi arti yang sangat luas pada
kata kesehatan. Keadaan kesehatan lingkungan di Indonesia masih merupakan hal
yang perlu mendapaat perhatian, karena menyebabkan status kesehatan masyarakat
berubah seperti: Peledakan penduduk, penyediaan air bersih, pengolalaan
sampah,pembuangan air limbah penggunaan pestisida, masalah gizi, masalah
pemukiman, pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, populasi udara, abrasi
pantai,penggundulan hutan dan banyak lagi permasalahan yang dapat menimbulkan
satu model penyakit.
Jumlah
penduduk yang sangat besar 19.000 juta harus benar-benar ditangani
masalah.pemukiman sangat penting diperhatikan. Pada saat ini pembangunan di
sektor perumahan sangat berkembang, karena kebutuhan yang utama bagi
masyarakat. Perumahan juga harus memenuhi syarat bagi kesehatan baik ditinjau
dari segi bangungan, drainase, pengadaan air bersih, pentagonal sampah domestik
uang dapat menimbulkan penyakit infeksi dan ventilasi untuk pembangunan asap
dapur. Indonesia saat ini mengalami transisi dapat terlihat dari perombakan
struktur ekonomi menuju ekonomi industri, pertambahan jumlah penduduk,
urbanisasi yang meningkatkan jumlahnya, maka berubahlah beberapa indikator
kesehatan seperti penurunan angka kematian ibu, meningkatnya angka harapan
hidup ( 63 tahun ) dan status gizi. Jumlah penduduk terus bertambah, cara
bercocok tanam tradisional tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup
masyarakat. Dengan kemampuan daya pikir manusia, maka manusia mulai menemukan
mesin-mesin yang dapat bekerja lebih cepat dan efisien si dari tenaga manusia.
5. Pertumbuhan penduduk dan kelaparan
Pertumbuhan
penduduk yang meningkat memicu terjadinya lonjakan jumlah penduduk yang
membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja yang sedikit serta pemerataannya
yang kurang maksimal membuat beberapa penduduk menjadi sulit untuk mencari cara
bertahan hidup. Bahkan untuk hanya sekedar makan pun terasa sulit sehingga
banyak dari mereka yang menderita kelaparan.
Pemerintah
tidak bisa terus menerus hanya memberikan bantuan kepada masyarakat yang
kelaparan dengan uang. Akan tetapi baiknya pemerintah mencari solusi dari akar
permasalahannya yaitu pertumbuhan penduduk yang melonjak. Pemerataan
pembangunan dan pendidikan masyarakat juga bisa dilaksanakan untuk
mengantisipasi dampak kelaparan.
6. Kemiskinan dan keterbelakangan
Kemiskinan
tidak hanya menjadi permasalahan bagi negara berkembang, bahkan negara-negara
maju pun mengalami kemiskinan walaupun tidak sebesar negara berkembang.
Persoalannya sama namun dimensinya berbeda. Persoalan kemiskinan di negara maju
merupakan bagian terkecil dalam komponen masyarakat mereka tetapi bagi negara
berkembang persoalan menjadi lebih kompleks karena jumlah penduduk miskin hampir
mencapai setengah dari jumlah penduduk. Kemiskinan merupakan masalah dalam
pembangunan yang bersifat multidimensi. Kemiskinan ditandai oleh
keterbelakangan dan pengangguran yang selanjutnya meningkat menjadi pemicu
ketimpangan pendapatan dan kesenjangan antar golongan penduduk. Kesenjangan dan
pelebaran jurang kaya miskin tidak mungkin untuk terus dibiarkan karena akan
menimbulkan berbagai persoalan baik persoalan sosial maupun politik di masa
yang akan datang. Ada dua macam ukuran kemiskinan yang umum dan dikenal antara
lain :
1. Kemiskinan Absolut
Konsep
kemiskinan pada umumnya selalu dikaitkan dengan pendapatan dan kebutuhan,
kebutuhan tersebut hanya terbatas pada kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar (
basic need ). Kemiskinan dapat digolongkan dua bagian yaitu :
- Kemiskinan untuk memenuhi bebutuhan dasar.
- Kemiskinan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
2. Kemiskinan Relatif
Menurut
Kincaid ( 1975 ) semakin besar ketimpang antara tingkat hidup orang kaya dan
miskin maka semakin besar jumlah penduduk yang selalu miskin. Sehingga Bank
Dunia ( world bank ) membagi aspek tersebut dalam tiga bagian antara lain :
- Jika 40 % jumlah penduduk berpendapat rendah menerima kurang dari 12 % pendapatan nasionalnya maka pembagian pembangunan sangat timpang.
- Apabila 40 % lapisan penduduk berpendapatan rendah menikmati antara 12 – 17 % pendapatan nasional dianggap sedang.
- Jika 40 % dari penduduk berpendapatan menengah menikmati lebih dari 17 % pendapatan nasional maka dianggap rendah.
B. Ilmu Teknologi Dan Pengetahuan Lingkungan
1. Keberlanjutan pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan
adalah
proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang
tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan
berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan
tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan
berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas
daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan:
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut
ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi
pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan
Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan
Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi
dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini
menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir
dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik
dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan
tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan
yang terbatas.
Keberlanjutan Pembangunan
Keberadaan
sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas
manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada
pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan
lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh
aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara,
pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak
terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu
sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun
eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung
lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Di
Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan
ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam.
“Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik
pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya
harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun
demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi
pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan.
Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu
usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan.
Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan
menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas
lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap
mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6
kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat
penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat
edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya
tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih
memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin
tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.
Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia
usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas
lingkungan yang baik.
2. Mutu lingkungan hidup dengan resiko
Mutu Lingkungan Hidup
Pengertian
tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman
untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan
pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam
perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu
lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran,
erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara
sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang
dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di
suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan
sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.
Indonesia
adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya
sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan
yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan
potensi sumber daya alam ini.
Secara
alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara
sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Sekian
lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang
sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga
ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa
menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian
menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah
pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan potensi
alam.
Kualitas
lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya
yaitu:
Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Resiko
Pasal
28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa
menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban
karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia
menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit
area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian
besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau
rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia
sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah
China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan
lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga
mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan
bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas
lingkungan semakin menjadi.
Presiden
sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat
mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk
pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera
ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan
hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada. Aturan yang ada juga
seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat. Masalah-masalah
lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan
namun minim tindakan.
3. Kesadaran lingkungan
Pengertian Lingkungan
Hukum
lingkungan memiliki arti yang sama dengan lingkungan itu sendiri. Disebutkan
dalam UU Nomor 4 Tahun 1982 Pasal 1 ayat (1) tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Lingkungan Hidup yang diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa hukum lingkungan (lingkungan hidup) adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengertian
lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi
perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan
bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika di sekolah,
lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan,
dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di
kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan
abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai
macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali lingkungan yang terdiri dari
sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah
yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk
kepribadian seseorang.
Secara
khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan
segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk
hidup di bumi, adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Unsur-unsur lingkungan hidup
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan
hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan,
dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya
didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan
hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur
sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang
merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk
sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem
nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur
fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda
tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan
lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap
kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka
bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak
akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan
dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai
penyakit, dan lain-lain.
Kesadaran Lingkungan
Neolaka
(1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa
terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku
dan tindakan masing-masing individu.
Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah
pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian
dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus
dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah
menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin
Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi
setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari
beberapa aspek antara lain :
1. kemampuan membuka mata dan menafsirkan
apa yang dilihat
2. kemampuan aktivitas
3. kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek
diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi
lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan
keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi
dirinya.
Daniel
Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan
adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah
etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia
bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam.
Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai
penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli
terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan membuang
sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah
bukan miliknya lagi.
Banyak
yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi
lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi
telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.
Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi
sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC,
audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan
menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik,
dan sebagainya.
Sering
peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah
terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah
ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya
menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang
menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya,
namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap
saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
Menumbuhkan Kesadran Lingkungan
di Indonesia
Untuk
menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh
masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu
sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas,
sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam,
tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang.
Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat
mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik
sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada
anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan
antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia
tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang
damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin
termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga
kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang
pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga
habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis
ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan
menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari
pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan berbagai
macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya
commoninterest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa
sistem alam atau sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat
dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus dita‑ngani
secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam konteks
pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah
diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia.
Namun, kenyataan ini harus di bayar mahal
dengan ancaman kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi
tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan
dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn
dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan.
Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian
lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
1. Pendidikan Formal
Pendidikan
formal pada tingkatan SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang
dan memerlukan perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa
ini telah berjalan sebuah proyek
percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas
4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak menambah
beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan
diperluas ke beberapa sekolah lain.
2. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan
non-formal merupakan suatu media penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka
pendek mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah
memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
3. Melalui Penyuluhan
a. Buanglah sampah pada tempat yang telah
tersedia.
b. Usahakan saluran air, parit, selalu
bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat menutup aliran air, sehingga
aliran air dapat lancar.
c. Tanami pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon
buah-buahan atau tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan
udara di sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
4.Pendidikan Lingkungan
Pendidikan
yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara
sadar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di
dalam sekolah yang berlangsung selama hidup manusia. Melalui pendidikan
lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab
manusia terhadap lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan
lingkungan ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru
tentang masalah lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari
alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi
masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
5.Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena
penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan di sekolah dan
instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat
dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga
disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini adalah penerapan
informasi-informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu
Dengan
demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa
pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang
benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
4. Hubungan lingkungan dengan
pembangunan
Pembangunan
dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha
maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan
baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik
secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok
sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai
pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa
memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian
pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat
untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan
berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan,
kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun
demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber
yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi
lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari
penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan
pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf
hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi
lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi
luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan
penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai
sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada
perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara
kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini
memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian
dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan
keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan.
Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk
menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak
memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan
tersebut.
Beberapa
hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian,
antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui
dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal
tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan
yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga
sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab.
Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka
disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan,
baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan
lingkungan hidup manusia.
Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai
bentuk penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan
hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
a. Hitam, diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau
melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan
sanksi administrasi.
b. Merah, diberikan kepada
penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup
dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
c. Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai
dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
d. Hijau, diberikan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan
lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance)
melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara
efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
e. Emas,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara
konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam
proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung
jawab terhadap masyarakat.
5. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan
Masalah
lingkungan hidup selalu muncul dalam berbagai forum pembicaraan baik resmi
maupun tidak resmi dalam kehidupan masyarakat. Peranan pers dalam mengekspos
masalah lingkungan hidup selalu menjadi topik actual dalam skala nasional
maupun internasional. Pengelolaan lingkungan yang baik akan berdampak keadaan
yang ramah lingkungan dan lingkungan sehat. Dalam praktik, khususnya pada
masyarakat perkotaan pengelolaan sampah pada umumnya kurang maksimal dan kurang
ramah lingkungan. Beberapa kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai contoh
adalah kawasan ekologi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) dan sampah
yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap tanah,
air, udara, rusaknya sistem transportasi. Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana
dikutif oleh M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan
dengan pencemaran adalah adanya suatu organisme atau unsur lain dalam suatu
sumber daya, misalnya air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan
sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya
itu akibat tercampurnya dengan bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran.
Dari definisi di atas terlihat
bahwa unsur-unsur pencemaran lingkungan adalah :
a. Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
b. Disebabkan oleh kegiatan manusia.
c. Turunnya kualitas lingkungan hidup sampai ke tingkat
tertentu.
d. Adanya akibat yaitu bahwa lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran
lingkungan berbeda dengan perusakan lingkungan. Menurut I Made Arya Utama,
perusakan lingkungan hidup pada dasarnya meliputi:
1. Adanya suatu tindakan manusia;
2. Terjadinya perubahan langsung maupun tidak
langsung terhadap sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan;
3. Timbulnya akibat, berupa tidak berfungsinya
lingkungan hidup menunjang pembangunan berkelanjutan.
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa
¬proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri
sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru,
sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah,
penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan
penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri
yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan
memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah
sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia (
berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan
pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan
dampak negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang
menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan niali tanah di
sekitar industri bagi permukiman.
3. Timbuk kebisingan oleh operasi
peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang
dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang
menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat
mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
Dampak Pencemaran Terhadap
Lingkungan Hidup
Pembangunan
yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan mutu hidup rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak
menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan
yang tinggi, akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar
tersebut dimana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah
pembangunan berwawasan lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka
sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona
lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang
menguntungkan maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat
diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah
bahwa perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa
mengenai dampak lingkungan kedalam proses perencanaan ¬suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga
dapat diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis
mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan
akibat yang ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup,
guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan
mengembangkan dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan
oleh rencana kegiatan disegala sector seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi
yaitu pertambangan umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi,
kilangan/pengolahan dan tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah
sakit kelas A/setara kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu
:pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah,
peremajaan kota dan gedung bertingkat/apartemen,
4.Bidang Pertanian yaitu : Usaha
tambak udang, sawah, perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti
hotel, padang golf, taman rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan
Pemukiman Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti :
Industri semen, kertas pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam,
galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu lapis.
8.Bidang Perhubungan seperti:
Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar
udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan
keamanan seperti : Pembangunan genung amunisi, pangkalan angkatan laut,
pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur,
11.Bidang pengembangan tenaga
nuklir seperti : Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non
reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu :
Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan
hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan
berbahaya dan beracun (B-3) dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib
AMDAL).
Akibat Pencemaran Terhadap
Lingkungan Hidup
Mengenai
akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak
penting terhadap lingkungan yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu
sebagai berikut : terhadap penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan
secara relative dengan besar kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil
guna dan daya guna, apabila rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan
dengan didasarkan pada dampak usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu
aspek lingkungan atau dapat juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan
aspek-aspek lingkungan lainnya dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu
diketahui bahwa dampak terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya
dampak positif atau dampak negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang
masing-masing berdiri sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna
dipertimbangkan hubungan timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan
yang menjadi ukuran dampak penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a. jumlah manusia yang akan
terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak
mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya
didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia
yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena
dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan
yang telah dilaksanakan,
b. terhadap luas wilayah
persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang dapat menentukan
pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan
mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi
intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c. lamanya dampak berlangsung
dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari
kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara
singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi
dapat pula berlangsung relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat
merugikan lingkungan hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah
merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya,
d. intensitas dampak mengandung
pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta
berlangsung diareal yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini
menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup
yang berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies
yang langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami
kerusakan,
e. komponen lingkungan lain yang
terkena dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder
dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan
komponen lingkungan yang terkena dampak
¬primer
f. sifat kumulatif dampak adalah
pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau
usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap
penting, akan tetapi karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau
terus menerus maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang
mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh
lingkungan alam atau social dan menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik)
akaibat pencemaran dan
g. berbalik dan tidak berbaliknya
dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat
dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena
perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar
dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali
seperti semula.
Penanggulangan Pencemaran
Lingkungan Hidup
Dasar
hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan
ketentuan-ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka
mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan
utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang
Lingkungan Hidup menentukan bahwa:
“Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran
lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh
dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di
dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini
memuat upaya penegakan hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran
lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan
oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat
mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan
pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau
petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan
dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan
yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam
muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari
manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung
bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan
menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat
membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan
manusia.
Usaha
pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara
karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang akibat buruk suatu
pencemaran.
b. Pembentukan organisasi penanggulangan
pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan
data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang
kualitas udara, air dan sebagainya.
c. Penanganan atau penetapan kriteria tentang
kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d. Penentuan daerah industri yang terencana
dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan
berbagai segi. Penentuan daerah industri
ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan, baik
melalui air maupun udara.
e.
Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian
rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan,
setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan
alat-alat khusus untuk pre-treatment.
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1.
Ada beberapa hal yang menyebabkan laju
pertumbuhan penduduk di Indonesia sulit untuk dihindari, di antaranya:
i)
peningkatan angka kelahiran,
ii) umur
panjang,
iii) penurunan
angka kematian,
iv) kurangnya
pendidikan, pengaruh budaya,
v) imigrasi
dan emigrasi.
2.
Akibat dari ledakan penduduk adalah kerusakan
lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman
dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka.
3.
Di negara-negara yang anggaran pendidikannya
paling rendah, biasanya menunjukkan angka kelahiran yang tinggi. Tidak hanya
persediaan dana yang kurang, tetapi komposisi usia secara piramida pada
penduduk yang berkembang dengan cepat juga berakibat bahwa rasio antara guru
yang terlatih dan jumlah anak usia sekolah akan terus berkurang. Akibatnya,
banyak negara yang sebelumnya mengarahkan perhatian terhadap pendidikan
universitas, secara diam-diam mengalihkan sasarannya.
4.
penduduk tidak akan jauh dengan masalah
kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan
yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan
yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni
wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah
penduduk.
5.
Pertumbuhan penduduk yang meningkat memicu
terjadinya lonjakan jumlah penduduk yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Lapangan kerja yang sedikit serta pemerataannya yang kurang maksimal membuat
beberapa penduduk menjadi sulit untuk mencari cara bertahan hidup. Bahkan untuk
hanya sekedar makan pun terasa sulit sehingga banyak dari mereka yang menderita
kelaparan.
6.
Persoalan kemiskinan di negara maju merupakan
bagian terkecil dalam komponen masyarakat mereka tetapi bagi negara berkembang
persoalan menjadi lebih kompleks karena jumlah penduduk miskin hampir mencapai
setengah dari jumlah penduduk. Kemiskinan merupakan masalah dalam pembangunan
yang bersifat multidimensi. Kemiskinan ditandai oleh keterbelakangan dan
pengangguran yang selanjutnya meningkat menjadi pemicu ketimpangan pendapatan
dan kesenjangan antar golongan penduduk.
7.
Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu
faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah
bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi
dan keadilan sosial.
8.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup
diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang
optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan
itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal
ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan
dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual
seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
9.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan
diperlukan perhatian seluruh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini
terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan
manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata.
10.
Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan memerlukan upaya dan langkah nyata
agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
11.
akibat pencemaran terhadap lingkungan hidup
harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu
disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian
pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya
rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana
usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha
atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga
terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya
dalam batas wilayah yang telah ditentukan.
diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan
terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
B. Saran
Dalam
melakukan analisis masalah dan penulisan hendaknya dilakukan dalam waktu yang
cukup agar hasilnya akurat. Pemilihan sumber pun harus dilakukan dengan baik
agar teori yang dipakai tidak rancu.LINK POWERPOINT ASAS-ASAS LINGKUNGAN DAN SDA KELOMPOK 5 2IB06
sumber-sumber:
http://bplhd.jakarta.go.id/slhd2012/Docs/Lap_SLHD/Lap_3B.html.
http://inta-hestya-fkm12.web.unair.ac.id/artikel_detail-73132
sebuah%20perjalanan-Kesehatan%20Lingkungan%20Pemukiman.html.
http://www.anneahira.com/kesehatan-lingkungan-pemukiman.html.
http://infoduk.babelprov.go.id/content/pertumbuhan-penduduk-yang-tinggi-dan-dampaknya.
http://bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=2.
www.wartawarga.gunadarma.ac.id
www.library.gunadarma.ac.id
www.wikipedia.com
http://sitisulissatuduatiga.blogspot.co.id/2014/11/pertambahan-atau-pertumbuhan-penduduk.html
http://almasdi.unri.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=82:artikel2011&catid=25:the-project
http://next-timexxxx.blogspot.com/2010/08/pertumbuhan-penduduk-dan-tingkat.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/laju-pertumbuhan-penduduk-indonesia-per-tahun/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_penduduk
http://ddsgpunya.blogspot.co.id/2013/01/pertumbuhan-penduduk-dan-tingkat.html
https://ekofitriyanto.wordpress.com/2011/11/15/pertumbuhan-penduduk-dan-penyakit-yang-berkaitan-dengan-lingkungan/
https://ibnusiroj.wordpress.com/2013/11/26/kemiskinan-dan-keterbelakangan/
https://ridwanmuslim.wordpress.com/2013/01/20/keberlanjutan-pembangunan/
http://www.sosbud.kompasiana.com
http://fnphotoart.blogspot.co.id/2014/04/makalah-kesadaran-lingkungan-mata-kuliah.html
https://clemensbudip.wordpress.com/2011/11/23/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan-hidup-oleh-proses-pembangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar