Rabu, 22 Juni 2016

ANCAMAN NASIONAL (TUGAS SOFTSKILL 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150816121152-20-72467/menteri-hanif-pekerja-asing-tak-mudah-masuk-indonesia/


Jakarta, CNN Indonesia -- Masuknya 700 tenaga kerja asal China di Bayah, Lebak, Banten, bukan hal sederhana. Seluruh pekerja asing yang mencari nafkah di Indonesia, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mesti melewati rangkaian proses dan memenuhi sejumlah persyaratan lebih dulu sebelum menjejakkan kaki di sini.

Kendati tak ada batasan mengenai jumlah orang asing yang boleh bekerja di Indonesia, Hanif menyebut ada ketentuan ketat yang mengatur soal pekerja asing di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Tidak ada kuota, tetapi aturannya cukup ketat seperti soal kompetensi, kesesuaian jabatan, keharusan alih teknologi dengan rasio satu tenaga kerja asing (TKA) berbanding 10 tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Hanif kepada CNN Indonesia, awal Agustus.
Sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia, pemberi kerja harus terlebih dahulu memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) yang harus diketahui dan disetujui oleh menteri maupun pejabat terkait.

Yang dimaksud dengan pemberi kerja TKA bisa siapa saja asal berbadan hukum. Bisa instansi pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional, badan usaha asing yang terdaftar, Perseroan Terbatas maupun yayasan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, lembaga pendidikan, atau usaha jasa impresariat.

Selain itu, ada batasan-batasan teknis yang tidak boleh dilanggar oleh para TKA sebagai bentuk pengendalian pemerintah atas penggunaan TKA oleh perusahaan-perusahaan, mulai dari masa izin menetap di Indonesia sampai ke jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh TKA.

"Jenis masa izinnya bervariasi. Ada yang hanya boleh untuk maksimal enam bulan masa kerja dan tidak bisa diperpanjang, ada juga yang satu tahun," ujar Hanif.

"Lalu tidak semua jabatan pekerjaan boleh diduduki TKA. Yang boleh komisaris, direksi, konsultan ahli, dan jabatan-jabatan keahlian yang di kita (Indonesia) kurang," kata menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Pekerja asing di Indonesia juga harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan yang diduduki, memiliki sertifikat kompetensi, atau punya pengalaman kerja sesuai jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun.

TKA juga wajib membuat surat pernyataan bersedia mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan dan pendidikan. Mereka juga wajib memiliki polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.

Untuk pekerja asing yang sudah lebih dari enam bulan, mereka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ikut program Jaminan Sosial Nasional. "Semua TKA juga terkena kewajiban untuk membayar levy (pajak) ke negara,” kata Hanif.

“Jadi tidak mudah untuk masuk jadi TKA di Indonesia. Selain harus resmi, juga harus memenuhi aturan-aturan teknis lain," ujar Hanif.

Jika dalam masa kerjanya TKA melanggar aturan, pemerintah RI akan menindak tegas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu juga kalau ternyata keberadaan TKA tersebut diketahui ilegal. Sanksi bakal diberikan, termasuk memulangkan mereka ke negara asalnya atau deportasi.

Saat ini sebanyak 700 pekerja China didatangkan PT Cemindo Gemilang lewat mitra kerjanya, kontraktor besar asal China PT Sinoma, ke Bayah, Lebak, untuk membangun pabrik semen di sana. Mereka bekerja bersama sekitar 1.500-1.700 pekerja lokal di daerah itu.



Analisa dan opini:
            Berita pada kolom diatas merupakan salah satu dari jenis ancaman nasional yang benar-benar nyata yang Indonesia harus hadapi. Apalagi pada era MEA saat ini dimana struktur ekonomi bangsa-bangsa yang tergabung dalam ASEAN seperti melebur jadi satu. Dengan begitu tenaga kerja asing akan mendapatkan akses untuk bekerja didalam negeri dengan mudah. Selain MEA juga indonesia membuka open trade atau perdagangan bebas dengan Tiongkok yang kita kenal dengan SDM nya yang mumpuni di berbagai bidang. Tentu saja hal ini menjadi sebuah kekhawatiran bagi pekerja domestik di Indonesia. Selain karena peta persaingan dunia kerja yang semakin ketat, bertambahnya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia akan sedikit banyak mengurangi persentase penerimaan tenaga kerja domestik.
            Sebenarnya efek dari open trade dan MEA ini dapat berdampak positif untuk perekonomian Indonesia sehingga Indonesia dapat menciptakan suasana investasi yang sejuk dan berkembangnya SDM di Indonesia di luar negeri. Tetapi itu dari segi perekonomian makro, sedangkan pada perekonomian mikro yang mana mencakup kegiatan ekonomi menengah ke bawah, hal ini bisa saja jadi bumerang apabila tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. TKA akan semakin merangsek bahkan hingga menjadi tenaga kasar apabila tidak di regulasi secara rinci mengenai spesifikasi dan kualifikasi TKA yang dapat bekerja di Indonesia.
            Saat ini pembahasan di tingkat pemerintah telah menentukan 8 jenis pekerjaan yang dibuka untuk TKA diantaranya dokter, wisata, arsitek, dan pekerjaan yang tergolong ahli lainnya. Selain itu tuntutan dari buruh domestik pun mengharuskan pemerintah membuat peraturan tentang kemampuan bahasa Indonesia bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. hal tersebut wajar mengingat kekhawatiran para buruh dan pekerja domestik lainnya akan kesempatan bekerja mereka yang akan semakin menipis. Mengenai gaji pun pemerintah mesti mengkaji bagaimana peraturan yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara tenaga kerja domestik dan asing.
            Adapun solusi yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperketat dan mempersiapkan secara matang mengenai peraturan-peraturan penerimaan TKA. Hal ini untuk memastikan bahwa TKA tidak dibedakan dengan buruh Indonesia dalam hal regulasi seperti pajak, penerimaan gaji, dan lain-lain. Pemerintah juga semestinya mempertajam peraturan seperti penerimaan 10 tenaga kerja Indonesia setiap merekrut satu TKA. Selain agar penyerapan tenaga kerja Indonesia tidak berkurang, ini juga dapat dijadikan sebuah strategi agar TKA tidak begitu saja meluber jumlahnya di Indonesia. Sistem ini juga dirasa adil bagi buruh Indonesia, karena satu TKA dapat dibayar puluhan hingga ratusan juta rupiah, sedangakan satu tenaga kerja Indonesia tidak mendapatkan seperti gaji TKA tersebut.
            Negara juga harus menjamin bahwa lapangan pekerjaan untuk penduduknya tidak akan berkurang seperti yang diamanatkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu “tiap-tipa warga nergara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Selain itu dalam penerimaan TKA di Indonesia pemerintah harus membuat peraturan yang berlandaskan keadilan bagi buruh Indonesia seperti yang disampaikan pada sila ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Apabila semua warga masyarakat telah siap dengan kompetensinya, dan pemerintah juga telah secara matang membuat peraturan mengenai penerimaan TKA saya yakin Indonesia tidak perlu lagi merasa khawatir akan tergusur secara perlahan dari ketatnya persaingan ekonomi saat ini. Selain itu jangan sampai segala bentuk aturan dan sikap waspada kita akan penerimaan TKA membuat kita melupakan budaya keramah-tamahan kita sebagai bangsa Indonesia terhadap warga asing.