Jakarta, CNN Indonesia -- Masuknya 700 tenaga kerja asal China di Bayah,
Lebak, Banten, bukan hal sederhana. Seluruh pekerja asing yang mencari nafkah
di Indonesia, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mesti melewati
rangkaian proses dan memenuhi sejumlah persyaratan lebih dulu sebelum
menjejakkan kaki di sini.
Kendati tak ada batasan mengenai jumlah orang asing yang boleh bekerja di Indonesia, Hanif menyebut ada ketentuan ketat yang mengatur soal pekerja asing di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Tidak ada kuota, tetapi aturannya cukup ketat seperti soal kompetensi, kesesuaian jabatan, keharusan alih teknologi dengan rasio satu tenaga kerja asing (TKA) berbanding 10 tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Hanif kepada CNN Indonesia, awal Agustus.
Kendati tak ada batasan mengenai jumlah orang asing yang boleh bekerja di Indonesia, Hanif menyebut ada ketentuan ketat yang mengatur soal pekerja asing di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Tidak ada kuota, tetapi aturannya cukup ketat seperti soal kompetensi, kesesuaian jabatan, keharusan alih teknologi dengan rasio satu tenaga kerja asing (TKA) berbanding 10 tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Hanif kepada CNN Indonesia, awal Agustus.
Sebelum
mempekerjakan TKA di Indonesia, pemberi kerja harus terlebih dahulu memiliki
Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) yang harus
diketahui dan disetujui oleh menteri maupun pejabat terkait.
Yang dimaksud dengan pemberi kerja TKA bisa siapa saja asal berbadan hukum. Bisa instansi pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional, badan usaha asing yang terdaftar, Perseroan Terbatas maupun yayasan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, lembaga pendidikan, atau usaha jasa impresariat.
Yang dimaksud dengan pemberi kerja TKA bisa siapa saja asal berbadan hukum. Bisa instansi pemerintah, perwakilan negara asing, organisasi internasional, badan usaha asing yang terdaftar, Perseroan Terbatas maupun yayasan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, lembaga pendidikan, atau usaha jasa impresariat.
Selain itu,
ada batasan-batasan teknis yang tidak boleh dilanggar oleh para TKA sebagai
bentuk pengendalian pemerintah atas penggunaan TKA oleh perusahaan-perusahaan,
mulai dari masa izin menetap di Indonesia sampai ke jabatan-jabatan yang boleh
diisi oleh TKA.
"Jenis masa izinnya bervariasi. Ada yang hanya boleh untuk maksimal enam bulan masa kerja dan tidak bisa diperpanjang, ada juga yang satu tahun," ujar Hanif.
"Lalu tidak semua jabatan pekerjaan boleh diduduki TKA. Yang boleh komisaris, direksi, konsultan ahli, dan jabatan-jabatan keahlian yang di kita (Indonesia) kurang," kata menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.
"Jenis masa izinnya bervariasi. Ada yang hanya boleh untuk maksimal enam bulan masa kerja dan tidak bisa diperpanjang, ada juga yang satu tahun," ujar Hanif.
"Lalu tidak semua jabatan pekerjaan boleh diduduki TKA. Yang boleh komisaris, direksi, konsultan ahli, dan jabatan-jabatan keahlian yang di kita (Indonesia) kurang," kata menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Pekerja
asing di Indonesia juga harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan
jabatan yang diduduki, memiliki sertifikat kompetensi, atau punya pengalaman
kerja sesuai jabatan yang akan diduduki minimal lima tahun.
TKA juga wajib membuat surat pernyataan bersedia mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan dan pendidikan. Mereka juga wajib memiliki polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
Untuk pekerja asing yang sudah lebih dari enam bulan, mereka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ikut program Jaminan Sosial Nasional. "Semua TKA juga terkena kewajiban untuk membayar levy (pajak) ke negara,” kata Hanif.
“Jadi tidak mudah untuk masuk jadi TKA di Indonesia. Selain harus resmi, juga harus memenuhi aturan-aturan teknis lain," ujar Hanif.
Jika dalam masa kerjanya TKA melanggar aturan, pemerintah RI akan menindak tegas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu juga kalau ternyata keberadaan TKA tersebut diketahui ilegal. Sanksi bakal diberikan, termasuk memulangkan mereka ke negara asalnya atau deportasi.
Saat ini sebanyak 700 pekerja China didatangkan PT Cemindo Gemilang lewat mitra kerjanya, kontraktor besar asal China PT Sinoma, ke Bayah, Lebak, untuk membangun pabrik semen di sana. Mereka bekerja bersama sekitar 1.500-1.700 pekerja lokal di daerah itu.
TKA juga wajib membuat surat pernyataan bersedia mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan dan pendidikan. Mereka juga wajib memiliki polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
Untuk pekerja asing yang sudah lebih dari enam bulan, mereka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ikut program Jaminan Sosial Nasional. "Semua TKA juga terkena kewajiban untuk membayar levy (pajak) ke negara,” kata Hanif.
“Jadi tidak mudah untuk masuk jadi TKA di Indonesia. Selain harus resmi, juga harus memenuhi aturan-aturan teknis lain," ujar Hanif.
Jika dalam masa kerjanya TKA melanggar aturan, pemerintah RI akan menindak tegas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu juga kalau ternyata keberadaan TKA tersebut diketahui ilegal. Sanksi bakal diberikan, termasuk memulangkan mereka ke negara asalnya atau deportasi.
Saat ini sebanyak 700 pekerja China didatangkan PT Cemindo Gemilang lewat mitra kerjanya, kontraktor besar asal China PT Sinoma, ke Bayah, Lebak, untuk membangun pabrik semen di sana. Mereka bekerja bersama sekitar 1.500-1.700 pekerja lokal di daerah itu.
Analisa dan opini:
Berita
pada kolom diatas merupakan salah satu dari jenis ancaman nasional yang
benar-benar nyata yang Indonesia harus hadapi. Apalagi pada era MEA saat ini
dimana struktur ekonomi bangsa-bangsa yang tergabung dalam ASEAN seperti
melebur jadi satu. Dengan begitu tenaga kerja asing akan mendapatkan akses
untuk bekerja didalam negeri dengan mudah. Selain MEA juga indonesia membuka open trade atau perdagangan bebas dengan
Tiongkok yang kita kenal dengan SDM nya yang mumpuni di berbagai bidang. Tentu
saja hal ini menjadi sebuah kekhawatiran bagi pekerja domestik di Indonesia.
Selain karena peta persaingan dunia kerja yang semakin ketat, bertambahnya
tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia akan sedikit banyak mengurangi persentase
penerimaan tenaga kerja domestik.
Sebenarnya
efek dari open trade dan MEA ini
dapat berdampak positif untuk perekonomian Indonesia sehingga Indonesia dapat
menciptakan suasana investasi yang sejuk dan berkembangnya SDM di Indonesia di
luar negeri. Tetapi itu dari segi perekonomian makro, sedangkan pada
perekonomian mikro yang mana mencakup kegiatan ekonomi menengah ke bawah, hal
ini bisa saja jadi bumerang apabila tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.
TKA akan semakin merangsek bahkan hingga menjadi tenaga kasar apabila tidak di
regulasi secara rinci mengenai spesifikasi dan kualifikasi TKA yang dapat
bekerja di Indonesia.
Saat
ini pembahasan di tingkat pemerintah telah menentukan 8 jenis pekerjaan yang
dibuka untuk TKA diantaranya dokter, wisata, arsitek, dan pekerjaan yang
tergolong ahli lainnya. Selain itu tuntutan dari buruh domestik pun
mengharuskan pemerintah membuat peraturan tentang kemampuan bahasa Indonesia bagi
TKA yang ingin bekerja di Indonesia. hal tersebut wajar mengingat kekhawatiran
para buruh dan pekerja domestik lainnya akan kesempatan bekerja mereka yang
akan semakin menipis. Mengenai gaji pun pemerintah mesti mengkaji bagaimana
peraturan yang tepat sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara tenaga kerja
domestik dan asing.
Adapun
solusi yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperketat dan mempersiapkan
secara matang mengenai peraturan-peraturan penerimaan TKA. Hal ini untuk
memastikan bahwa TKA tidak dibedakan dengan buruh Indonesia dalam hal regulasi
seperti pajak, penerimaan gaji, dan lain-lain. Pemerintah juga semestinya
mempertajam peraturan seperti penerimaan 10 tenaga kerja Indonesia setiap
merekrut satu TKA. Selain agar penyerapan tenaga kerja Indonesia tidak
berkurang, ini juga dapat dijadikan sebuah strategi agar TKA tidak begitu saja
meluber jumlahnya di Indonesia. Sistem ini juga dirasa adil bagi buruh
Indonesia, karena satu TKA dapat dibayar puluhan hingga ratusan juta rupiah,
sedangakan satu tenaga kerja Indonesia tidak mendapatkan seperti gaji TKA
tersebut.
Negara
juga harus menjamin bahwa lapangan pekerjaan untuk penduduknya tidak akan
berkurang seperti yang diamanatkan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yaitu “tiap-tipa warga nergara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Selain itu dalam
penerimaan TKA di Indonesia pemerintah harus membuat peraturan yang
berlandaskan keadilan bagi buruh Indonesia seperti yang disampaikan pada sila
ke-5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila
semua warga masyarakat telah siap dengan kompetensinya, dan pemerintah juga
telah secara matang membuat peraturan mengenai penerimaan TKA saya yakin
Indonesia tidak perlu lagi merasa khawatir akan tergusur secara perlahan dari
ketatnya persaingan ekonomi saat ini. Selain itu jangan sampai segala bentuk
aturan dan sikap waspada kita akan penerimaan TKA membuat kita melupakan budaya
keramah-tamahan kita sebagai bangsa Indonesia terhadap warga asing.